Tampilkan postingan dengan label Jurusan AVSEC. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jurusan AVSEC. Tampilkan semua postingan
Kamis, 01 Oktober 2015

Apa itu AVSEC? apa saja syarat menjadi avsec/ aviation security?



 
Alumni PSPP di PT. Gapura Angkasa
Apa itu AVSEC? 
PSPP - apa saja syarat menjadi avsec/ aviation security? kali ini admin akan menjelaskan tentang keseluruhan perihal tentang avsec...langsunng saja y.....
SYARAT & KETENTUAN  mejadi avsec:

  1. Putra/Putri usia min 19th maks 27th pend. min SMA sederajat.
  2. TB min 165cm pa ; 160cm pi ; BB ideal.
  3. Tidak berkacamata, bertatto dan bertindik .
  4. Lulus seleksi diklat PSPP-Penerbangan.
  5. Bersedia mengikuti diklat avsec ( sesuai dg UU 1 th 2009 ; KM 9 th 2010 ; SKEP 252/XII/2005.
  6. Bersedia membayar biaya pelatihan, dengan fas ; Topi, Seragam, Tas, Modul, Sertifikat Diklat, Praktek Terbang ke Singapore, Free Android Tab.
  7. LICENCE AVSEC dari DIREKTORAT KEAMANAN PENERBANGAN DEPHUB R.I serta dibantu Penempatan Kerja Dibandara.


PETUGAS KEAMANAN PENERBANGAN
Banyak yang berpikir kalo Petugas Aviation Security (Avsec) itu sama aja sama Satpam mall, Satpam bank, atau security lainnya.
Beda dong..Beda banget malah. Coba kita telusuri.
Personil Keamanan Penerbangan adalah personil yang telah memiliki lisensi yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang keamanan penerbangan.
(Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor:SKEP/2765/XII/2010 Bab I butir 9)
Udah keliatan bedanya belum?
Nggak ada bedanya tuh..sama aja tugasnya ngamanin.
Beda dong..coba liat pengertiannya.
Petugas/personil Keamanan Penerbangan itu WAJIB memilki lisensi atau Surat Tanda Kecakapan Petugas (STKP) dalam melaksanakan tugasnya. Jadi nggak asal-asalan.
Dalam lisensi tersebut dijelaskan kewenangan Petugas Keamanan Penerbangan (Avsec) dan jika sudah memiliki lisensi maka sudah dinyatakan memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas pengamanan penerbangan oleh Direktur Jendral Perhubungan Udara.
Tapi nggak gampang lho buat dapetin lisensi Avsec itu..harus mengikuti Pelatihan dan Pendidikan (Diklat) Avsec dulu. Dan yang menyelenggarakan diklat harus mendapat persetujuan dari Direktur Jendral Perhubungan Udara.

JENIS DIKLAT :
1. Pendidikan dan pelatihan dasar bagi personel keamanan, meliputi:
a. Basic Aviation Security (Basic AVSEC)
b. Junior Aviation Security (Junior AVSEC)
c. Senior Aviation Security (Senior AVSEC)

2. Pendidikan dan pelatihan lanjutan bagi personel keamanan,antara lain:
a. Avsec management         f. Inspector/ auditor
b. Crisis management         g. Negotiation
c. Quality control                h. Human factor
d. Instructor                        i. Investigator
e. Risk management           j. Profilling
Dalam menjalankan tugasnya petugas Avsec juga memilik pedoman yang terdapat pada regulasi penerbangan, baik nasional maupun internasional.
Keren banget Avsec ada regulasi internasionalnya segala..Sok kebarat-baratan banget.
Memang begitu. Pernah dengar nggak ICAO?
ICAO itu singkatan dari International Civil Aviation Organitation, merupakan sebuah organisasi penerbangan sipil internasional dibawah PBB.
ICAO mempunyai aturan-aturan penerbangan yang disebut Annex. Aturan Keamanan Penerbangan terdapat di Annex 17 Security – Safeguarding International Civil Aviation Against Acts of Unlawful Interference. Jadi setiap negara yang menjadi anggota ICAO harus mematuhi aturan yang dibuat oleh ICAO tersebut.
Kalo aturan nasional banyak banget. Mulai dari Undang-undang sampai Peraturan Dirjen Perhubungan Udara. Nanti dalam posting berikutnya akan saya coba paparkan.
Selain hal-hal tersebut diatas, petugas Avsec juga membutuhkan peralatan dalam melaksanakan tugasnya.

FASILITAS KEAMANAN PENERBANGAN TERDIRI DARI:
1. Peralatan pendeteksi bahan peledak;
2. Peralatan pendeteksi bahan organik & non-organik;
3. Peralatan pendeteksi metal;
4. Peralatan pendeteksi bahan nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif;
5. Peralatan pemantau lalu lintas orang, kargo, pos, kendaraan, dan pesawat udara di bandara;
6. Peralatan pusat penanggulangan keadaan darurat (emergency operation centre);
7. Kendaraan patroli keamanan penerbangan;
8. Peralatan pengendalian jalan masuk (acces control);
9. Peralatan pendeteksi penyusup pagar perimeter (perimeter instruction detection system);
10. Peralatan komunikasi personel keamanan.

Canggih banget peralatannya ya..
Tapi tidak semua bandara memiliki semua peralatan-peralatan di atas. Jumlah serta jenis peralatan security yang digunakan di setiap bandara, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan bandara itu sendiri. Paling sedikit di setiap Tempat Pemeriksaan Keamanan pada suatu bandara harus memilki Mesin X-Ray, Gawang Detector Logam(Walk Through Metal Detector/WTMD) dan Detector Logam Genggam (Hand Held Metal Detector/HHMD).
Jadi peralatan keamanan di Bandara Soekarno-Hatta, jumlah dan jenisnya tidak sama dengan di Bandara Fatmawati Soekarno.
Ya bedalah..Soekarno-Hatta kan cowok, Fatmawati kan cewek……!
Bukan itu..Bedanya kategori atau kelas dari tiap-tiap bandara. Hal-hal lain yang juga berpengaruh, seperti jumlah pergerakan pergerakan pesawat perhari, jumlah penumpang perhari, dll.

Udah keliatan kan bedanya AVSEC ama Satpam?
Kesimpulannya Avsec itu harus memiliki Kompetensi (Skill, Attitude dan Knowledge), guna melaksanakan tanggung jawab pengamanan untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan penerbangan.
Semoga Bermanfaat


Informasi PSPP dan Pendaftaran Hubungi
Kak Dicki
WA/Line : 0821 3441 5651
Call : 0821 3441 5651, 0878 3953 7141
Pin BB :D4E6C317
READ MORE - Apa itu AVSEC? apa saja syarat menjadi avsec/ aviation security?
Jumat, 21 Agustus 2015

AVSEC ITU BERBEDA DENGAN SATPAM!

PSPP - AVSEC ITU BERBEDA DENGAN SATPAM! Bicara tentang kenyamanan ataupun keamanan!!! biasanya akan berkaitan erat dengan petugas keamanan atau security di suatu tempat tersebut loo!!.. sebut saja di Mall, Pasar, Hotel, Perumahan, Bandara, Perkantoran, Kampus dan lain sebagainya… Dalam bahasan ni ada yang berbeda Gaes…! Yukkk kita simak!!??!...hehehe Aviation Secutiry (AVSEC) yang artinya Keamanan Penerbangan ternyata berbeda dengan di bandara ( yang mungkin lebih dikenal sekuriti,satpam,hansip,kamra,dll... ) tapi tanpa dengan maksud merendahkan atau mendiskreditkan pekerjaan pengamanan yang ada tapi maksudnya AVSEC bukanlah hanya sekuriti biasa seperti sekuriti pada umum nya. Hal Apa aja yang harus dimiliki AVSEC sebagai pembeda dengan sekuriti pada umunya..? a) Harus memiliki sertifikat terlebih dahulu/ STKP (Surat Tanda Kecakapan Personal) dengan mengikuti DIKLAT terlebih dahulu. b) Harus berpedoman kepada regulasi Internasional ICAO (International Civil Aviation Organitation) yang langsung dibawahi oleh PBB. Soalnya kompetensi di lapangan secara tehnik akan dan harus berhadapan terhadap segala permasalahan. c) Memiliki sifat melayani (Service Excellent). karena disini dituntut harus tegas tetapi harus dengan perilaku santun. Bagi seorang security bandara, ia harus memahami berbagai macam karakter pengguna jasa di bandara serta bagaimana mereka mengelola konflik dan menyelesaikan konflik dan juga para pengguna jasa yang kurang mentaati ketentuan-ketentuan yang ada. Adapun ruang lingkup kerja AVSEC meliputi ruang tertutup, ruang terbuka dan Public Area/tempat umum. AVSEC biasanya melakukan Pengamanan di seputar bandara meliputi: a) Pemeriksaan ketat dan teliti apa dan siapa saja yang memasuki daerah terbatas (security trafic area) dari daerah steril termasuk semua barang bawaan dan tidak peduli siapapun, terkecuali RI-1 dan R -2. Dan tentunya, saat ada pejabat pemerintah pusat, pemerintah daerah, anggota dewan, tokoh mau diperiksa. b) Kemudian, memeriksa dan mencocokkan tiket dengan identitas seperti KTP atau surat izin masuk bagi calon penumpang dan petugas awak pesawat. Untuk di area control, security bandara wajib melaksakan pemeriksaan secara teliti terhadap kendaraan penumpang dan muatan yang akan memasukinya, juga dengan mitra kerja diharapkan turut mengawasi untuk melakukan pengamatan tempat vital, dll. Dalam DIKLAT AVSEC selain diberikan pengetahuan secara umum kebandar udaraan, mereka juga mendapatkan pendidikan aspek kepolisian, yang biasanya dalam satu kelas kurang lebih 25 orang. Untuk bisa menjadi AVSEC, PSPP ada DIKLATnya loo Gaess!! Persyaratan di bawah ini : 1. Min. lulusan SLTA atau sederajat 2. Usia Maks. 27 tahun (status Menikah Boleh Mendaftar) 3. Tinggi Badan Minimal Putra 165cm dan Putri 160cm 4. Tidak memiliki Tatto Permanen dan Tidak pernah memiliki catatan KRIMINAL kepolisian. 5. Sehat jasmani & rohani, energik serta memiliki semangat kerja yang baik. Sekian Gaesss…. Sumber. dari berbagai pustaka

Informasi PSPP dan Pendaftaran Hubungi
Kak Dicki
WA/Line : 0821 3441 5651
Call : 0821 3441 5651, 0878 3953 7141
Pin BB : 5AA6AF78
READ MORE - AVSEC ITU BERBEDA DENGAN SATPAM!

Template Information

Template Information

Template oleh Blog SEO Ricky - Support eva fashion store